Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Indonesia kembali menegaskan bahwa pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Hal ini disampaikan dalam rangka upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Menteri PPPA, pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merugikan korban secara fisik maupun mental. Tindakan tersebut juga dapat meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban, terutama jika pelecehan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi mereka.
Kementerian PPPA juga menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus pelecehan. Pendidikan dan sosialisasi mengenai hak-hak perempuan dan anak serta upaya perlindungan terhadap mereka perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih peduli dan responsif terhadap kasus pelecehan.
Selain itu, Kementerian PPPA juga telah mengeluarkan kebijakan dan program-program perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban pelecehan. Program tersebut meliputi pemberian layanan konseling, pengaduan, rehabilitasi korban, dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan.
Dengan adanya pernyataan tegas dari Kementerian PPPA tentang pelecehan sebagai tindak pidana, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Indonesia. Semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum, perlu bersatu untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka.