Daging biawak halal atau haram dalam Islam?
Daging biawak atau monitor lizard merupakan salah satu jenis daging yang cukup populer di beberapa daerah di Indonesia. Namun, muncul pertanyaan apakah daging biawak tersebut halal atau haram dalam Islam.
Menurut pandangan mayoritas ulama, daging biawak termasuk dalam kategori haram karena biawak adalah salah satu jenis hewan yang termasuk dalam kategori hewan melata. Hewan melata sendiri termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam.
Selain itu, terdapat juga hadis dari Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa semua hewan melata adalah haram untuk dikonsumsi. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-An’am ayat 145 yang menyatakan bahwa hewan melata adalah haram untuk dikonsumsi.
Meskipun demikian, terdapat pendapat yang berbeda di kalangan ulama yang menyatakan bahwa daging biawak dapat dikonsumsi asalkan diolah dengan cara yang benar dan bersih. Namun, pandangan ini merupakan pendapat minoritas dan mayoritas ulama tetap berpendapat bahwa daging biawak termasuk dalam kategori haram.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan dan mematuhi ajaran agama dalam hal-hal sepele sekalipun seperti dalam pemilihan makanan. Kita harus selalu berhati-hati dalam memilih jenis daging yang akan kita konsumsi agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam agama Islam.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa daging biawak termasuk dalam kategori haram dalam Islam karena merupakan hewan melata. Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam sebaiknya menghindari konsumsi daging biawak dan memilih jenis daging lain yang halal untuk dikonsumsi. Semoga kita selalu diberikan petunjuk dan kekuatan dalam menjalankan ajaran agama dengan benar.